BONTANG. RealitaKaltim.com-Panitia Khusus DPRD Kota Bontang mulai menggunakan istilah Perangkat Daerah (PD) dalam rapat pemantapan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2025-2029. Istilah PD merupakan pengganti istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini lazim digunakan, untuk mewakili organisasi atau lembaga di lingkungan pemerintah daerah daerah yang bertanggungjawab melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, terdiri dari berbagai dinas, badan, kantor, dan sekretariat yang membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Perubahan nomenklatur PD mengacu pada perubahan nama atau sebutan dari unit-unit organisasi dalam pemerintahan daerah. Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang baru, perkembangan organisasi, atau kebutuhan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam rapat pembahasan dokumen RPJMD, perubahan nomenklatur menjadi hal penting. Jika sebelumnya menggunakan istilah SKPD atau OPD, kini disebut PD. Tapi, dalam konteks pengelolaan keuangan, nomenklatur SKPD masih digunakan,” kata Ketua Pansus Raperda RPJMD Kota Bontang, Ubayya Bengawan kepada media ini usai rapat pemantapan digelar Senin, (30/6/2025) lalu di Lantai I Kantor BPKAD Kota Bontang.
Dijelaskan Ubayya, evaluasi penggunaan istilah SKPD dan OPD menjadi PD harus dilakukan, khususnya dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun. Sebab, dokumen RPJMD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Karena, memuat visi, misi, tujuan, serta strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang ingin dicapai dalam jangka waktu tersebut.
“Evaluasi ini penting, meskipun hanya istilah OPD menjadi PD. Sebab, visi, misi, serta arah dan tujuan pembangunan daerah harus benar-benar bisa dicapai sesuai yang diharapkan, dan tertuang dalam dokumen. Selain merumuskan arah pembangunan, RPJMD juga memuat evaluasi terhadap pencapaian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang periode 2020-2024,” ungkap Ubayya.
Dalam pertemuan bersama membahas Raperda RPJMD Kota Bontang itu turut hadir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Kota Bontang, serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Bontang.
“Rapat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan RPJMD. Salah satu poin penting yang dikaji adalah pembacaan pasal-pasal dalam raperda, termasuk lampiran dokumen pendukung yang menjadi bagian tak terpisahkan dari rancangan kebijakan lima tahun di Kota Bontang,” tegasnya.
Ia juga menekankan, pembahasan dilakukan untuk memastikan keselarasan antara substansi RPJMD dengan visi dan misi Wali Kota Bontang, dengan arah pembangunan Kota Taman lima tahun mendatang, sekaligus mengakomodasi masukan dan saran yang ingin dicantumkan dalam dokumen RPJMD, sebelum ditetapkan.
“Dalam pertemuan ini, kami membuka kesempatan jika terdapat masukan dan saran yang ingin dimasukkan, kami persilakan,” tambahnya. (adv)
Penulis Berita : Indra Wijaya
Redaktur : Muh Yuhdi












