Gerai Waralaba Menjamur, DPRD Bontang Usul Revisi Perda demi Pasar Tradisional

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam (Dok.Humas/Setwan Bontang)

Bontang.RealitaKaltim.com-Pesatnya pertumbuhan gerai waralaba adalah toko atau tempat usaha yang beroperasi di bawah sistem waralaba seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang semakin masif di Kota Bontang menjadi sorotan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. Ia mengungkapkan, menjamurnya gerai waralama tersebut menjadi ancaman bagi pasar tradisional yang harus tetap tumbuh dan berkembang.

Dalam sistem ini, pemilik usaha (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek, produk, dan sistem operasional bisnis mereka, dengan imbalan biaya atau royalti. Gerai waralaba memungkinkan ‘franchisee’ untuk memulai bisnis dengan memanfaatkan merek dan sistem yang sudah terbukti, mengurangi risiko dibandingkan memulai usaha dari awal.

Karena itu, guna menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha lokal dan jaringan toko moderen nasional, Rustam mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, yang mengatur penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar tidak terjadi kesenjangan.

“Kami menilai, sangat penting dibuat aturan distribusi toko moderen agar tidak merugikan eksistensi pasar tradisional dan pelaku usaha lokal. Penataan ini penting, tidak hanya untuk toko-toko besar dari luar kota, tapi bagi pelaku usaha lokal seperti Hendramart dan Eramart. Apalagi, sekarang sudah ada Erafresh. Kalau tidak segera diatur, bisa berdampak ke pedagang kecil,” ujar Rustam dalam rapat pembahasan Raperda di Kantor DPRD Bontang, Rabu (2/7/2025) lalu melibatkan instansi terkait seperti Diskop-UMPP, BAPERIDA, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Bagian Hukum Setda Bontang.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam revisi perda dimaksud, pengaturan jarak antara toko moderen dengan pasar rakyat untuk melindungi pendapatan pedagang tradisional dari potensi penurunan pendapatan akibat lokasi toko moderen yang berdekatan. Dicontohkan, jika Erafresh dibangun terlalu dekat dengan Pasar Rawa Indah, maka pedagang tradisional akan rugi besar karena kurang pembeli.
“Perubahan regulasi ini bisa membuka peluang pendapatan baru bagi daerah. Jadi, perlu penyesuaian definisi waralaba sesuai kondisi di lapangan. Meski aturan dari Kemendag menyebut waralaba baru dianggap sah jika memiliki minimal 150 gerai, namun di tingkat lokal, pengaturan tetap perlu diterapkan untuk memastikan persaingan yang adil,” jelasnya.
Dalam revisi Perda itu, DPRD Bontang juga berencana memasukkan unsur kearifan lokal sebagai bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Taman, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. (*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *