Medio 2025, Ada 21 Kasus Asusila Melanda Kota Taman

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf

BONTANG. RealitaKaltim.com-Kota Terbit, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman dengan akronim Teduh, Rapi, Indah, Aman dan Nyaman (Taman) bagi Kota Bontang dihadapkan pada maraknya kasus asusila terhadap perempuan dan anak. Hal itu menjadi tugas berat eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan makna Kota TAMAN yang sesungguhnya Aman dan Nyaman bagi warganya, khususnya perempuan dan anak. Selain Kota TAMAN, Bontang juga dikenal dengan kota industri dan jasa.

Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf kepada media ini, baru-baru ini mengungkapkan bahwa, medio 2025 (tengah tahun 2025, sejak bulan Januari hingga Juni, red) terdata sebanyak 21 kasus asusila yang menyasar anak perempuan usia rentan, antara 13 hingga 14 tahun dan tengah diproses Polres Kota Bontang.

“Kami sangat prihatin, karena di Bontang marak terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak. Sejak Januari hingga Juni 2025, sudah 21 kasus yang ditangani Polres Kota Bontang,” ungkapnya.

Ia merinci, kasus asusila dimaksud terdiri sembilan kasus persetubuhan, dua kasus pencabulan, empat kasus kekerasan anak, tiga kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), satu kasus perzinahan, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus menghebohkan yakni ayah tiri mencabuli anak tiri hingga hamil tiga bulan.

“Mayoritas korbannya anak perempuan usia rentan, 13 dan 14 tahun dan melibatkan pelaku yang juga orang terdekat korban yang seharusnya melindungi, justru berlaku jahat dan tak manusiawi,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak agar dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi di instansi terkait sebagai upaya mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan melibatkan pemuka agama dan kalangan pendidik di Kota Bontang.

“Peran ulama, dai, ustaz dan ustazah serta guru-guru di berbagai jenjang sangatlah penting untuk memberikan pendidikan dan pendekatan agama, agar mencegah terjadinya kekerasan,” tegasnya.

Selain itu, Yusuf juga mendorong dan mengawal pemberian sanksi hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual anak, sebagai imbas atas perbuatan jahat yang merusak masa depan korban yang usia belia. Meski disebutkan bahwa, hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami meminta kepada aparat hukum, agar memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual anak, untuk melindungi anak-anak dari predator seks yang sangat berbahaya.Dampak dari kejahatan itu merusak mental dan masa depan anak-anak yang menjadi korban,” terangnya. (*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *