Tingkatkan Daya Saing Ekspor, DKP Kukar Wajibkan NIB dan Sertifikasi CBIB

Foto: Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan PSDI DKP Kukar, Asli Husaini

RealitaKaltim.com TENGGARONG—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperketat pengawasan legalitas dan mutu usaha sektor perikanan. Seluruh pelaku usaha mulai dari nelayan, pembudidaya, hingga pengolah hasil perikanan kini diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko sekaligus didorong menerapkan standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Langkah itu sejurus dengan penataan perizinan terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS) yang ditetapkan pemerintah pusat, guna permudah proses tersebut, DKP Kukar terjunkan tim penyuluh perikanan di lapangan untuk mendampingi warga yang belum memiliki izin.

Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini menegaskan bahwa pendekatan perizinan merujuk pada tingkat risiko usaha.

“Baik pembudidaya, nelayan, maupun pengolah perikanan, semua harus punya izin. Pendampingan oleh penyuluh diharapkan memudahkan warga agar usaha mereka memiliki kepastian hukum,” ujar Asli Husaini, Senin (12/10/2026).

Selain legalitas NIB, DKP Kukar juga mengimbau para pelaku usaha budidaya untuk melengkapi kegiatan usahanya dengan Sertifikat CBIB serta Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Sertifikasi ini dinilai krusial untuk membuka akses pasar yang lebih luas hingga tingkat ekspor.

Pengawasan CBIB dan CPIB mencakup kelayakan mutu pakan bergizi, penggunaan obat ikan yang legal dan terdaftar, serta penerapan sanitasi lingkungan yang ketat. Standar CBIB secara teknis melarang penempatan kandang ternak di atas kolam serta mengatur jarak fasilitas sanitasi (WC) guna mencegah kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) atau bakteri yang hidup di dalam usus manusia untuk menjaga kesehatan sistem pencernaan.

“Pakan yang digunakan harus bermutu dan obat-obatannya wajib terdaftar legal. Kalau usahanya punya sertifikat CBIB, produk ikan mereka bisa tembus ke pasar ekspor seperti komoditas patin dari Thailand,” terangnya.

Husaini menambahkan, kawasan Kecamatan Loa Kulu saat ini sudah banyak yang memenuhi syarat dan mengantongi sertifikat CBIB. Pihaknya pun berkomitmen melakukan pembinaan agar pelaku usaha perikanan di Kukar dapat berkembang secara legal, higienis, dan berdaya saing tinggi. (adv/iIm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *