Proteksi Bahasa Ibu, Disdikbud Kukar Instruksikan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Buku Mulok Kutai

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Heriansyah

RealitaKaltim.com TENGGARONG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP mengalokasikan anggaran operasional untuk pengadaan bahan ajar Bahasa Kutai. Langkah itu diambil sebagai strategi konkret perkuat implementasi kurikulum muatan lokal (mulok) berbasis bahasa daerah. Instruksi itu komitmen Pemkab Kukar sesuai mandat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Kutai.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menjelaskan bahwa, dokumen dan buku panduan mulok Bahasa Kutai saat ini telah selesai dicetak. Pihak sekolah diminta segera mengadakan buku tersebut menggunakan anggaran di masing-masing tingkat satuan pendidikan.

“Buku panduan Bahasa Kutai untuk SD dan SMP sudah rampung dicetak. Kami minta sekolah langsung manfaatkan dana BOS kabupaten dan BOS daerah untuk pengadaan buku ini, agar kegiatan pembelajaran bisa berjalan serentak,” ujar Heriansyah, Sabtu (3/10/2026) lalu.

Tidak hanya menyiapkan sarana buku cetak, Disdikbud Kukar juga fokus benahi standar kualifikasi tenaga pendidik. Setiap guru yang mengampu mata pelajaran bahasa daerah wajib mengikuti sertifikasi kompetensi resmi, untuk menjaga mutu pengajaran di ruang kelas.

“Pengajar bahasa lokal harus bersertifikasi, untuk menjamin kapasitas dan kelayakan mereka. Pengajaran bahasa daerah tidak boleh dilakukan asal-asalan, harus terstruktur sesuai kaidah yang benar,” tegasnya.

Heriansyah menambahkan, penguatan kurikulum bahasa ibu di bangku sekolah sangat krusial dilakukan sejak dini, agar generasi muda Kukar tetap mengenal, mencintai, serta melestarikan identitas budaya daerahnya di tengah gempuran modernisasi. (adv/ilm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *