RealitaKaltim.com TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat tata kelola pasar tradisional melalui penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kukar.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa penetapan pasar sebagai UPT merupakan bagian dari tata laksana organisasi agar pengelolaan pasar milik pemerintah daerah dapat berjalan lebih terarah.
Menurutnya, pengelolaan pasar perlu kelembagaan yang jelas agar operasional dan pelayanan masyarakat dapat diperhatikan secara optimal.
“Secara tata laksana organisasi, pasar ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kukar,” ujarnya, Minggu (8/11/2026).
Aulia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu pasar. Karena Pasar Mangkurawang saat ini telah berstatus UPT, sementara pasar-pasar milik pemerintah daerah lainnya juga masuk dalam rencana penataan tersebut.
Ke depan, Pasar Tangga Arung juga akan menjadi UPT. Dengan penguatan kelembagaan ini, Pemkab Kukar berharap pengelolaan pasar di berbagai kecamatan semakin tertata.
Aulia turut mengingatkan seluruh pihak yang mengelola pasar agar menjalankan tata kelola secara baik sehingga pasar milik pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. (adv/ilm)
