RealitaKaltim.com TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendata sebanyak 219 unit bangunan yang masuk dalam rencana penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong.
Saat ini, pemerintah masih melengkapi sejumlah dokumen dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melanjutkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, mengatakan penataan kawasan tersebut dibagi menjadi tiga segmen. Segmen pertama telah bersih, dari Taman Musik, segmen kedua mencakup kawasan dari turap terakhir hingga jembatan (sebelah kanan jika dilihat dari Jalan Kartini), kemudian segmen ketiga berada di sisi kiri hingga Jembatan Mangku Raja.
Aidil menjelaskan, proses administrasi masih perlu diselesaikan karena penataan melibatkan beberapa kewenangan instansi. Untuk urusan sungai, misalnya, menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara kawasan permukiman dengan luasan di atas 10 hektare, sesuai SK Bupati, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Data kita yang sudah kita data itu 219 unit. Saat ini kami masih menyelesaikan beberapa dokumen yang harus dilengkapi karena ini juga terkait dengan kewenangan beberapa instansi teknis,” jelas Aidil saat diwawancarai, Jumat (6/11/2026).
Setelah seluruh dokumen rampung, pemerintah berharap proses tersebut dapat diselesaikan tahun ini. Selanjutnya, sosialisasi kembali akan dilakukan kepada masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Kartini dan Panjaitan.
Pendataan juga akan diperbarui, terutama terhadap warga yang menjalankan usaha di kawasan tersebut. Jenis usaha yang telah teridentifikasi antara lain toko sembako, kuliner, salon, hingga bengkel.
Pemerintah ingin memastikan proses penataan berjalan dengan memperhatikan kondisi warga, termasuk keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan tersebut. (adv/ilm)
