RealitaKaltim.com TENGGARONG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi Payung Carek. Program ini menyasar warga yang memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak mampu mendatangi kantor desa maupun mengakses layanan secara mandiri.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto menjelaskan Payung Carek merupakan inovasi lanjutan dari program Bunga Desaku atau Hubungi Desa dan Kelurahan. Jika Bunga Desaku melayani warga yang masih bisa datang ke kantor desa, Payung Carek hadir untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di tempat tinggalnya.
“Misalnya ada warga yang mengalami kelumpuhan, disabilitas atau sudah lanjut usia sehingga tidak bisa bergerak ke kantor desa. Maka melalui Payung Carek, kami menyisir warga yang memiliki kendala tersebut,” jelas Iryanto, Rabu (4/11/2026).
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan laporan kepala desa maupun ketua RT. Setelah menerima laporan, Disdukcapil menjadwalkan kunjungan lapangan dengan mengerahkan petugas yang telah ditetapkan melalui surat keputusan.
Layanan ini juga mencakup kebutuhan perekaman KTP elektronik yang tidak dapat dilakukan secara daring karena membutuhkan peralatan khusus. Tim akan mendatangi warga untuk melakukan pelayanan sesuai kebutuhan dokumen kependudukan.
Iryanto mengatakan jumlah petugas yang diterjunkan menyesuaikan kondisi wilayah dan banyaknya warga yang harus dilayani. Disdukcapil juga menerapkan sistem zonasi agar mobilisasi petugas dan peralatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam pelaksanaan program tersebut. Meski demikian, pihaknya berupaya menjaga agar pelayanan kepada warga yang membutuhkan tetap berjalan.
“Filosofinya, payung itu menaungi semua warga Kukar. Walaupun kondisi anggaran terkadang berat, kami tetap berupaya memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Melalui Payung Carek, Disdukcapil berharap tidak ada warga yang tertinggal dalam pemenuhan dokumen kependudukan hanya karena keterbatasan fisik maupun kesulitan menjangkau pusat pelayanan. (adv/ilm)












