RealitaKaltim.com. TENGGARONG– Paripurna ke-12 hingga 15 Masa Sidang ke-1 digelar DPRD Kutai Kartanegara secara maraton, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026) lalu. Persidangan dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Faridah.
Ageda rapat paripurna membahas penyampaian dan kesepakatan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis demi mengoptimalkan pelayanan publik dan penataan regulasi daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat yang hadir mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang berhalangan hadir karena terdapat jadwal yang bertepatan menjelaskan bahwa rapat paripurna sebagai komitmen legislatif dan eksekutif merespons dinamika kebutuhan hukum dan pembangunan di daerah.
Dari 5 paket raperda yang disepakati, dua raperda diantaranya merupakan usulan Pemkab Kukar, dan 3 raperda lainnya inisiatif DPRD.
“Alhamdulillah, seluruh agenda paripurna ke-12 hingga ke-15 lancar. Lima Raperda diajukan eksekutif dan inisiatif DPRD telah disepakati bersama untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan yang lebih mendalam, melalui pembentukan Panitia Khusus,” ujar Taufik, usai mengikuti rapat.
Salah satu Raperda yang jadi sorotan utama dalam pembahasan, yakni usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Aturan lama itu dinilai mengendap tanpa kepastian sejak era Kabupaten Kutai (induk), karena belum memiliki kode wilayah resmi.
Taufik mengatakan, pencabutan Perda lawas itu merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum, serta memuluskan usulan pemekaran kecamatan baru di wilayah Muara Kaman yang saat ini proyeksikan Desa Bunga jadi calon ibu kota kecamatan.
“Perda pembentukan Kecamatan Sedulang itu produk Tahun 1999 dan tidak memiliki kode wilayah. Jika tidak dicabut, aturan mengambang ini justru menjadi hambatan administratif usulan pemekaran wilayah yang sedang berproses di Muara Kaman saat ini,” kata Taufik Hidayat. (adv/ilm)










