TENGGARONG. Realita.com – Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Laporan berisi informasi tentang nama penyumbang, bentuk sumbangan yang dirinci sesuai jenis dan nominal serta rincian penggunaan dana maupun barang sumbangan tersebut oleh paslon. Kewajiban diinput laporan oleh masing-masing pasangan calon melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU itu dibatasi hingga 24 Oktober 2024, pukul 23.59 Wita.
“Kami sudah menerima LPSDK dari paslon yang maju di Pilkada Kukar. Laporan ini menjadi bukti transparansi dan integritas paslon terhadap warga Kukar, karena informasi dana kampanye dapat diakses melalui media sosial KPU,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, M Rahman, Senin (28/10/2024).
Disebutkan, rincian sumbangan dana kampanye yang termasuk dalam LPSDK yang diumumkan KPU Kukar itu terdiri dari sumbangan pribadi para calon, kemudian berasal dari partai politik atau gabungan, serta sumbangan bersumber dari perseorangan dan badan hukum swasta.
“Dalam LPSDK Nomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024, pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp1 Miliar. Rinciannya dari perseorangan senilai Rp300 juta, dan sumbangan badan hukum swasta Rp700 Juta. Sedangkan pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais menggunakan dana kampanye bersumber dari pribadi calon senilai Rp1,5 Miliar. Sementara pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi juga gunakan dana pribadi untuk kampanye senilai Rp400 Juta,” kata Rahman. (CP)
