RealitaKaltim.com TENGGARONG—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus perketat pengawasan perairan umum daratan dari ancaman ilegal fishing seperti praktik penyetruman dan meracuni sungai. Guna hentikan tindakan merusak itu, DKP Kukar menempuh langkah strategis membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta perkuat sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah desa (Pemdes). Pengawasan intensif dilakukan berjenjang dengan melibatkan Satpolairud Kepolisian, Satpol PP Kukar, kecamatan, hingga aparat desa setempat.
Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini menjelaskan Pokmaswas dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Anggotanya terdiri nelayan, pembudidaya ikan, tokoh adat, tokoh agama, hingga warga yang peduli terhadap kelestarian sumber daya perikanan.
“Prinsip mereka adalah memantau, melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan jika ada pelanggaran seperti penyetruman, pengeboman, atau aksi meracuni ikan di wilayah perairan darat,” ujar Asli Husaini saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Ia menerangkan, pembentukan Pokmaswas memiliki syarat administratif ketat, minimal beranggotakan 10 orang warga lokal, memiliki susunan kepengurusan, AD/ART, daftar KTP anggota, serta mengantongi surat persetujuan dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan sebelum diusulkan ke DKP Kukar. Setelah persyaratan lengkap, akan dikukuhkan kepala dinas.
Selain maksimalkan peran Pokmaswas, DKP Kukar juga mendorong jajaran pemerintah desa di wilayah potensial untuk memperkuat payung hukum lokal melalui peraturan desa (Perdes). Langkah itu dinilai penting, karena penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan dapat menghancurkan ekosistem dan mematikan benih-benih ikan kecil.
“DKP kerjasama Polairud, Satpol PP, camat, dan lurah. Selain itu, minta kepala desa di wilayah yang memiliki potensi perikanan besar untuk menerbitkan Perdes larangan penyetruman dan meracun ikan,” tegasnya. (adv/iIm)
