SAMARINDA. RealitaKaltim.com- Ketua komisi II DPRD kota Samarinda Iswandi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan usaha mikro di Kota Tepian. Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro belum mendapatkan perlindungan memadai, bahkan terkesan dianaktirikan. Sehingga, pihaknya mengusulkan agar disusun Raperda yang mengatur zona usaha bagi pelaku UMKM, sebagai solusi penertiban Satpol PP dan pedagang kecil di Kota Samarinda.
“Kita perlu berdayakan usaha mikro di Samarinda, Jangan sampai mereka hanya diusir atau ditertibkan tanpa solusi,” ujarnya.
Iswandi mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan solusi bagi pelaku usaha mikro yang kerap berhadapan dengan Satpol PP atau instansi lain, dengan menerbitkan Raperda khusus pelaku UMKM, kemudian relokasi tempat usaha atau pengaturan zonasi, termasuk lokasi dan mengatur waktu mereka berdagang.
“Dengan adanya peta zonasi usaha mikro, aturan bisa disosialisasikan, sehingga pelaku usaha tahu di mana dan kapan mereka boleh berjualan,” jelasnya.
Raperda ini, kata Iswandi, sebenarnya merupakan warisan dari anggota DPRD sebelumnya. Posisi DPRD saat ini adalah memfinalisasi dan mengharmonisasikan aturan agar lebih komprehensif.
Klausulnya mencakup perlindungan, fasilitasi, sanksi, hingga kewajiban alokasi ruang promosi bagi UMKM di area milik Pemkot, BUMD, pasar moderen, dan pusat perbelanjaan.
Menurutnya, masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti dinas koperasi, dinas perdagangan, bagian hukum, dan bagian ekonomi sangat penting. Targetnya, pembahasan tuntas tahun ini setelah 2–3 kali pertemuan finalisasi
“Kita ingin aturan ini berpihak pada usaha mikro, tapi tetap realistis. Besaran persentase ruang promosi misalnya, harus dibicarakan bersama pelaku usaha agar tidak memberatkan pihak lain,” tegasnya. (ADV DPRD SMR)
Solusi Lindungi Pelaku UMKM, DPRD Samarinda Usul Raperda Khusus
