Soal Batas Usia 30 Tahun, Entry Data Atlet Kukar Aman dan Lancar

Kadispora Kukar, Aji Ali Husni. (Foto: IST)

RealitaKaltim.com. TENGGARONG-Menyikapi pembatasan usia 30 tahun bagi atlet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2026, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Ali Husni mengakui proses pendaftaran atlet atau entry data by name atlet asal Kukar tetap aman dan lancar. Meski diakui masih terdapat sejumlah atletnya yang berusia diatas 30 tahun.

“Proses pendaftaran atlet Kukar sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala. Meski diarahkan untuk membatasi usia maksimal atlet, harus 30 tahun. Tapi pembatasan total tidak berlaku sepenuhnya, karena kembali menyesuaikan aturan teknis di cabang olahraga (cabor),” jelas Ali kepada media ini, dua hari lalu.

Bahkan, Ali menyebut bahwa penetapan batas usia atlet mengacu pada regulasi dan acuan teknis yang tertuang dalam Technical Handbook (THB) masing-masing cabor.

“Hingga tahap pendaftaran nama atlet, semua usulan kontingen Kukar diterima dengan baik oleh panitia pelaksana. Tidak ada nama yang ditolak karena usia, meski tidak dipungkiri masih ada atlet kita yang berusia diatas 30 tahun,” sebutnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui pembatasan usia menjadi bahan evaluasi penting untuk membenahi proses pembinaan atlet untuk jangka panjang. Karena itu, pihaknya pengurus cabor di Kukar akan mendorong percepatan regenerasi atlet muda, agar siap menghadapi regulasi ketat di masa mendatang.

“Ini jadi momentum evaluasi bersama program pembinaan, kita akan fokus turunkan rata-rata usia atlet agar memenuhi standar batas usia 30 tahun, karena aturan itu akan diterapkan lebih ketat pada ajang olahraga di masa mendatang,” tambahnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua II KONI Kaltim, Dandri Dauri menjelaskan pembatasan usia maksimal 30 tahun dan larangan bagi atlet peraih medali emas PON untuk berlaga di Porprov VIII Kaltim 2026.

Namun, perubahan regulasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ketentuan yang telah ditetapkan melalui raker harus dibahas kembali melalui mekanisme organisasi yang setara.

Dandri berharap pembahasan mengenai aturan Porprov dapat dilakukan secara bersama-sama agar tidak menghabiskan energi pada perdebatan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. (adv/ilm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *