PENAJAM. RealitaKaltim.com — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD PPU resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Bersama oleh Bupati PPU Mudyat Noor dan unsur pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (21/11/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi penutup rangkaian pembahasan anggaran yang berlangsung beberapa pekan terakhir. Bupati Mudyat Noor menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam menyelesaikan proses penyusunan KUA-PPAS 2026.
“KUA–PPAS ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses ini,” ujar Mudyat Noor.
Bupati menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan ikut menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Transfer Umum, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025.
“Ketergantungan kita pada pendanaan pusat masih besar, sehingga belanja daerah harus difokuskan pada belanja minimal, wajib, dan mengikat,” tegasnya.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,48 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,47 triliun. Selisih Rp13,78 miliar ditutup melalui pembiayaan netto sehingga APBD tetap berposisi zero defisit.
Ketua DPRD PPU Raup Muin yang memimpin rapat menyampaikan apresiasi dan harapan agar penyusunan APBD berjalan optimal. “Semoga penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya semakin baik dan menjadi pijakan kuat bagi pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekda PPU Tohar, unsur pimpinan DPRD, serta perwakilan perangkat daerah terkait. (adv)












