Indeks

Samarinda Perlu Regulasi Transportasi Umum untuk Pelajar dan Warga

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie/realitakaltim.com

SAMARINDA. RealitaKaltim.com- Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pasie menekankan pentingnya regulasi transportasi umum sebagai dasar hukum untuk pengelolaan dan pembiayaan anggaran daerah.
Novan menyontohkan penerapan rute transportasi yang dapat menghubungkan titik-titik strategis di kota.
“Jadi, misalnya ada rute dari bandara ke mal, atau dari bandara ke Jalan Sudirman, seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (21/08/2025) lalu.
Menurut Novan, sebagian besar pelajar di Samarinda saat ini masih menggunakan angkutan kota, sehingga keberadaan angkot perlu diberdayakan kembali, agar mendukung mobilitas mereka.
“Hari ini untuk tingkatan sekolah-sekolah yang ada, mereka gunakan angkutan kota yang ada dan berdayakan angkot yang sudah ada,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah melakukan studi perbandingan ke kota lain yang sudah lebih dulu mengembangkan sistem transportasi umum, termasuk Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan.
“Di Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarmasin sudah menerapkan sistem transportasi umum. Kita sudah studi banding bersama Dinas Perhubungan Samarinda,” ucap Novan.
Novan menambahkan, DPRD bersama pemerintah saat ini masih menggodok rancangan regulasi yang akan menjadi dasar pengembangan transportasi umum di Samarinda.
Fokus pembahasan regulasi ini, menurut Novan, adalah penyediaan transportasi umum sekaligus skema pembiayaan. Sebab, tanpa dasar hukum yang jelas, penganggaran transportasi umum melalui APBD berisiko melanggar aturan.
Dijelaskan pula bahwa, detail sistem transportasi umum di Samarinda masih harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk ruas jalan, budaya berkendara, dan faktor lainnya.
Novan juga menegaskan bahwa, langkah pertama yang harus diwujudkan adalah pembentukan regulasi transportasi umum sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Ia menambahkan, apabila regulasi telah disahkan, pembiayaan transportasi umum melalui APBD akan lebih mudah dilaksanakan dan tepat sasaran.
“Jadi andaikata untuk tahapan regulasi itu apabila sudah ada maka penggunaan atau pembiayaan melalui APBD akan lebih dimudahkan,” tambahnya. (ADV DPRD SMR)

Exit mobile version