Samarinda-Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025-2029 disahkan pada Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna Lantai II, Rabu (9/7/2025) lalu.
Rapat paripurna menghadirkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan jajaran legislatif, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah tersebut merupakan wujud sinergisitas pemangku kepentingan di Kota Samarinda, menuju tercapainya pembangunan yang sinergi.
“Syukur alhamdulillah, dua raperda yang sudah dibahas dalam waktu yang panjang dan mendalam, akhirnya disahkan. Semoga sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif ini selalu terjaga dalam mengawal pembangunan di Samarinda,” kata Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.
Helmi menjelaskan, sinergisitas menjadi hal yang sangat penting antara dua institusi, legislatif dan eksekutif, karena Raperda RPJMD tersebut disusun secara partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan diharapkan bisa menjadi dasar pembangunan yang memberi manfaat kepada masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan pengesahan Raperda merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
“RPJMD ini wujud visi dan misi kepala daerah selama masa jabatan. Namun, yang tak kalah penting ini bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Andi Harun.
Melalui persetujuan bersama, Pemkot dan DPRD Kota Samarinda menyatakan komitmen untuk memastikan pembangunan kota selama lima tahun mendatang dapat terlaksana dengan baik, terarah, inklusif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (ADV DPRD SMR)
Sah! Dua Raperda Strategis APBD dan RPJMD Samarinda












