Raperda Sempadan Sungai untuk Menata Kawasan DAS di Samarinda

SAMARINDA-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Sempadan Sungai. Raperda tersebut bertujuan untuk mendukung penataan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Samarinda.

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto menjelaskan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan regulasi yang tegas terhadap pengelolaan dan penataan 15 titik aliran sungai serta kawasan permukiman di bantaran sungai.

“Kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai di Samarinda,” kata Sukamto, Selasa (8/7/2025) lalu.

Ia menjelaskan, selama ini belum ada aturan khusus yang secara rinci mengatur sempadan sungai, meski tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042, namun aspek pengelolaan sempadan sungai belum mendapatkan perhatian khusus.

“Memang ada Perwali melalui Perda RTRW, tetapi pengelolaan dan penataan sempadan sungai belum diatur. Raperda ini inisiasi DPRD agar penataan sempadan sungai memiliki payung hukum,” sebutnya.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menjadi salah satu rujukan dalam menyusun kebijakan daerah. Diharapkan, Raperda ini menghadirkan kejelasan hukum yang mengikat dalam pemanfaatan wilayah sempadan sungai, khususnya 15 titik aliran sungai utama di Samarinda, dalam pemanfaatan dan pelestarian badan sungai. (ADV DPRD SMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *