PPATK Siap Blokir Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan, Warga Kaltim Diminta Cek Tabungan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

RealitaKaltim.com-Samarinda- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening-rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan sebagai bagian dari langkah memperkuat pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan dan aktivitas keuangan ilegal. (Rabu,30/08/2025)

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menegaskan bahwa lembaganya tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap.

“Rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu bisa jadi celah untuk pencucian uang atau pendanaan terlarang. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan otoritas untuk menonaktifkan secara sistematis,” ujar Ivan dalam konferensi pers nasional, seperti dikutip dari Corner.co.id.

Rekening yang dinilai tidak aktif umumnya tidak memiliki transaksi masuk maupun keluar selama tiga bulan berturut-turut, terutama yang tidak memiliki saldo minimal atau tidak terdaftar dalam aktivitas e-banking.

Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, termasuk di Kalimantan Timur. Beberapa nasabah menyambut baik upaya PPATK dalam menjaga sistem keuangan tetap aman dan bersih, namun sebagian lainnya merasa perlu penjelasan yang lebih rinci.

Salah satu warga Samarinda, Roid (27), menyatakan kekhawatirannya.

“Saya punya rekening lama yang jarang dipakai tapi masih saya simpan untuk keperluan darurat. Kalau tiba-tiba diblokir, ya tentu merepotkan,” ujarnya saat diwawancarai RealitaKaltim.com.

PPATK memastikan bahwa rekening yang terindikasi memiliki aktivitas legal namun minim transaksi akan terlebih dahulu diklarifikasi sebelum dilakukan pemblokiran permanen. Nasabah diminta untuk menghubungi pihak bank masing-masing guna memastikan status rekening mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *