Pernikahan Siri Meningkat di Samarinda, Penghulu Ilegal Jadi Sorotan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ismail Latisi/realitakaltim.com

SAMARINDA – Maraknya pernikahan siri di Samarinda menimbulkan keprihatinan, terutama karena banyak perempuan dan anak yang menjadi korban. Keberadaan penghulu ilegal diduga turut berperan dalam meningkatnya pernikahan tanpa pencatatan resmi.

Banyak laporan yang masuk ke Tim Reaksi Cepat (TRC) menunjukkan bahwa pernikahan siri kerap berujung pada penelantaran istri dan anak. Tidak sedikit dari mereka yang tidak mendapatkan nafkah hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa regulasi yang lebih ketat perlu diterapkan untuk mencegah praktik ini, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pencegahan pernikahan usia anak menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan.

Pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi juga kembali ditekankan. Hanya penghulu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) yang berhak menikahkan pasangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika seorang penghulu ilegal menikahkan anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” Ujar Ismail, Jumat (21/3/2025).

Masyarakat diimbau untuk memahami konsekuensi pernikahan siri, yang tidak hanya berdampak pada status hukum pasangan, tetapi juga pada kesejahteraan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Risiko sosial seperti kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi ancaman nyata yang perlu diwaspadai.

“Pernikahan siri bukan hanya urusan agama, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Hukum negara harus ditegakkan agar dampak sosial yang lebih luas dapat dicegah,” tutup Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *