RealitaKaltim.com. TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian dalam rancangan perubahan APBD Kukar 2026. Kondisi itu dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah menata kembali sejumlah pos pendapatan, belanja dan pembiayaan agar anggaran tetap sejalan dengan kondisi daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat memaparkan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026) lalu.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun. Sementara belanja daerah mengalami penurunan Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” ujar Sunggono.
Dari sisi pendapatan, PAD Kukar dalam rancangan perubahan APBD 2026 ditarget Rp727,86 miliar. Angka tersebut terdiri atas pajak daerah Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar, serta Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp16 miliar.
Sementara pendapatan transfer ditarget Rp6,05 triliun, terdiri transfer pemerintah pusat Rp5,47 triliun dan transfer antardaerah Rp576,96 miliar. Adapun pendapatan daerah lain yang sah menjadi Rp20 miliar, termasuk alokasi dana darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan pendapatan adalah belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat setelah adanya penyesuaian alokasi Transfer Ke daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026 dan sejumlah ketentuan terkait penganggaran.
Pada sisi belanja, anggaran operasional ditetapkan Rp5,22 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja pegawai Rp2,42 triliun dan belanja barang dan jasa Rp2,66 triliun.
Selanjutnya, belanja modal dialokasikan Rp1,33 triliun untuk jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp605,98 miliar, gedung dan bangunan Rp422,69 miliar, serta peralatan dan mesin Rp257,26 miliar.
“Penyesuaian belanja juga dilakukan melalui kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara. Diantaranya pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen, penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, optimalisasi teknologi informasi untuk rapat dan kegiatan kedinasan,” sebut Sunggono.
Dari sisi pembiayaan, Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 dikoreksi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari perkirakan mencapai Rp500 miliar, justru turun menjadi Rp328,85 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan berupa utang daerah sebesar Rp820,95 miliar yang kembali diperhitungkan dalam pengeluaran pembiayaan. (adv/ilm)
