SAMARINDA. RealitaKaltim.com- Dugaan praktik peralihan ilegal ruko di kawasan Pasar Segiri mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda. Pasalnya, sejumlah bangunan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik pemerintah, diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu seolah-olah sebagai aset pribadi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebelumnya mengungkap temuan di lapangan bahwa ada pihak yang menawarkan ruko dengan harga miliaran rupiah, bahkan menggunakan skema cicilan hingga puluhan juta rupiah per bulan.
“Kalau pembeli tidak paham status hukum ruko di Pasar Segiri, jelas berisiko menjadi korban. Ini bisa masuk ranah pidana, baik penipuan maupun penggelapan,” tegas Andi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca menekankan bahwa setiap pemindahtanganan aset pemerintah harus sesuai mekanisme hukum. Tanpa prosedur resmi, transaksi dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.
“Kalau sudah berpindah tangan tanpa mekanisme yang benar, itu jelas pelanggaran. Pemerintah wajib menertibkan dan mengembalikan aset ke pemilik sahnya, yaitu negara,” kata Markaca saat di wawancarai Kamis, (21/08/2025) lalu.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik jual-beli ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola aset publik di Samarinda.
“Kalau dibiarkan, orang bisa seenaknya mengalihkan aset pemerintah. Ini sangat berbahaya dan harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda memastikan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri tetap berjalan. Pasar baru akan dibangun dua lantai dengan konsep zonasi lebih tertata, fasilitas moderen, serta sistem proteksi kebakaran sesuai standar nasional.
DPRD menegaskan, proses pembangunan pasar harus berjalan paralel dengan langkah penertiban hukum. Harapannya, Pasar Segiri benar-benar bisa menjadi pusat perdagangan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik ilegal di masa depan. (ADV DPRD SMR)
Pemkot dan DPRD Samarinda Seriusi Praktik Jual Beli Ruko Ilegal di Pasar Segiri
