Kutai Kartanegara – realitakaltim.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hasil penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024, menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan dalam PKPU 8/2024 dan Juknis KPT 1229. (06/09/2024)
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kukar memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen administrasi yang kurang, dengan batas waktu perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Proses penelitian administrasi ini merupakan tahapan krusial dalam pencalonan di Pilkada.
KPU Kukar memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen dari masing-masing pasangan calon, termasuk calon independen dan yang diusung oleh partai politik. Hasil penelitian ini disampaikan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Ini masih merupakan tahapan perbaikan yang belum final. Kami akan terus mengawasi perbaikan dokumen hingga semuanya selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wiwin, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar.
Setelah pasangan calon memperbaiki dokumen, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 6 hingga 14 September 2024. Pada tahapan ini, pasangan calon diharapkan dapat memperbarui berkas administrasi yang diajukan sebelumnya agar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
KPU Kukar berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.