Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024. (16/09/2024)
KPPS berfungsi sebagai garda terdepan dalam proses pemungutan suara, memainkan peran krusial dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. KPU Kutai Kartanegara berkomitmen untuk melakukan seleksi yang ketat dan transparan, memastikan bahwa setiap anggota KPPS mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pendaftaran. “Kami membuka pendaftaran untuk masyarakat umum tanpa terkecuali, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memudahkan calon pendaftar, KPU Kutai Kartanegara menyediakan layanan help desk yang dapat diakses melalui akun media sosial resmi mereka. Ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengawal pelaksanaan demokrasi, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Syarat Pendaftaran
Calon pendaftar KPPS harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
1. Usia: Minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
2. Integritas: Harus memiliki loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi.
3. Kemandirian: Tidak terlibat dalam partai politik dalam lima tahun terakhir.
4. Domisili: Harus berdomisili di wilayah kerja KPPS.
5. Pendidikan: Minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
6. Kesehatan: Sehat jasmani dan bebas dari narkotika.
Selain syarat tersebut, pendaftar juga diwajibkan melengkapi beberapa dokumen:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
– Ijazah SMA/sederajat
– Surat keterangan sehat
– Surat pernyataan setia pada Pancasila dan tidak terlibat dalam partai politik
– Pas foto berwarna 4×6
– Daftar riwayat hidup
Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa sesuai jadwal.
Dengan pembukaan pendaftaran ini, KPU Kutai Kartanegara berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, menciptakan proses pemilihan yang lebih baik dan demokratis.
Penulis: Banu