KPU Kukar Tetapkan Paslon Independen AYL-AZA Penuhi Syarat Dukungan Minimal

Kondisi rapat pleno terbuka rekaputasi verifikasi faktual kedua dan akhir verifikasi persyaratan dukungan paslon independen di hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.

Tenggarong – realitakaltim.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais memenuhi syarat maju di Pilkada Kukar.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kedua dan rekaputilasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan persyaratan minimal calon persorangan tingkat kabupaten, di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Minggu (18/8/2024).

KPU Kukar melakukan verfak tahap kedua sebanyak 17.735 dukungan yang diserahkan AYL-AZA. Hasilnya, dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 14.161, dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 3.574.

Berdsarkan hasil rekap terakhir dari verfak kestu dan kedua, total MS sebanyak 41.446 dan TMS 17.579 dengan sebaran 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Melihat ketetapan KPU jumlah syarat dukungan minimal 40.730 dengan sebaran minimal 11 kecamatan. Maka Paslon independen AYL-AZA memenuhi syarat dukungan minimal,” kata Komisioner KPU Kukar, Rahman.

Sementara itu, Awang Yacoub Luthman sangat terharu dan bersyukur atas dukungan masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada dirinya. Proses yang dilalui tidaklah mudah, ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi, hingga di titik ini.

Bahkan, kata AYL, penantian jalur independen ini sudah mereka tunggu sejak 2019 lalu. Dan ini menjadi bagian kulminasi atau puncak tertinggi selama tahun 2029 hingga sekarang terwujud.

“Saya bersyukur kepada Allat SWT yang memberi kesempatan saya, semoga saya bisa menjaga posisis ini sebaik-baiknya, dan proses ini akan kita jaga hingga prosesi pemenangan,” pungkasnya. (BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *