RealitaKaltim.com TENGGARONG-Kabar menggembirakan untuk seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) tersebar di 237 desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pasalnya Program ‘RT KU Terbaik’ yang dialokasikan Rp50 juta untuk setiap RT akan dicairkan pada bulan Oktober 2026. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto kepada media ini, Kamis (1/10/2026) lalu.
“Dana untuk RT melalui Program ‘RT KU Terbaik’ Rp50 juta per RT terdiri Rp29 juta operasional dan insentif RT, dan Rp21 juta untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat mulai dicairkan bulan Oktober 2026 ini. Hal Itu sesuai kesepakatan Pemkab dan DPRD Kukar,” kata Arianto.
Dijelaskan, penyesuaian anggaran yang sebelumnya direncanakan Rp100 juta itu telah melalui pertimbangan ketersediaan anggaran dan sisa waktu efektif pelaksanaan kegiatan pada triwulan keempat tahun 2026.
Arianto menjelaskan, terhitung sejak 1 Oktober 2026 lalu, Pemkab Kukar telah mengaktifkan seluruh pendamping desa, kelurahan, hingga tim verifikasi kecamatan. Pendamping akan bertugas mengawal, menyosialisasikan dan verifikasi berkas usulan kegiatan yang dirumuskan ketua RT, sesuai petunjuk teknis dan peraturan bupati yang berlaku.
“Untuk dana Rp21 juta, DPMD Kukar dan tim kecamatan akan lakukan simulasi usulan setiap RT, agar program tersebut bisa dilaksanakan dalam waktu tiga bulan, yakni Oktober sampai –Desember 2026, dengan realistis dan berdampak untuk masyarakat,” tegasnya.
Beberapa program yang dapat menggunakan dana RT, seperti penyediaan fasilitas internet gratis, perbaikan infrastruktur ringan, kegiatan gotong royong dan kegiatan lain yang melibatkan seluruh warga di masing-masing RT. (adv/ilm)












