TENGGARONG. RealitaKaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) membeber nominal honor bagi penyelenggara Pilkada di Tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menerima sebesar Rp900 ribu bagi Ketua KPPS, sedangkan anggota KPPS akan menerima honor Rp850 ribu. Hal tersebut dibeber Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kukar, Muhammad Amin.
“Honor bagi ketua KPPS Rp900 ribu, untuk anggota KPPS diberi honor Rp850 ribu,” kata Amin.
Dia juga menambahkan bahwa, KPU Kukar telah melantik sebanyak 10.129 anggota KPPS pada 7 November lalu, bersamaan dengan pelantikan KPPS di seluruh Indonesia. Namun, pelantikan KPPS di Kukar tersebar di seluruh desa dan kelurahan, meski terdapat beberapa wilayah yang bergabung dalam satu lokasi yang berdekatan.
Dalam rangka memberi pembekalan teknis pelaksanaan tugas, usai dilantik dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi KPPS yang dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 7 hingga 20 November 2024.
“Dalam upaya meminimalisir terjadinya kesalahan. Maka dilaksanakan bimbingan teknis. Namun, secara merata anggota KPPS yang terlibat telah memiliki pengalaman pada Pemilu sebelumnya,” sebutnya.
Seperti diketahui, masa kerja KPPS hanya satu bulan, sejak 7 November dan berakhir pada 8 Desember 2024. (CP)