SAMARINDA. RealitaKaltim.com- Praktik rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Samarinda pada umumnya masih menerapkan kriteria khusus, baik dari sisi usia maupun status perkawinan. Hal itu menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pasie.
Bahkan, Novan menyebutkah bahwa kriteria dengan standar tertentu di masing-masing perusahaan saat proses rekrut tenaga kerja kerap menimbulkan pertanyaan bagi para pencari kerja (Pencaker).
“Karena itu, kami mendorong keterbukaan dari pihak perusahaan memberikan informasi secara detail, baik kriteria maupun standar tertentu yang diharapkan dari proses rekrutmen calon pekerja yang diharapkan, agar pencaker yang ikut mendaftar memahami alasan di balik kriteria yang sudah ditetapkan. Mereka sudah memahami dan mengerti, jadi tidak bertanya-tanya dan mengeluhkan hasil rekrutmen,” jelas Novan kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu.
Ia menyontohkan, sejumlah perusahaan lebih memilih tenaga kerja berusia 21 hingga 25 tahun karena dianggap sebagai kelompok usia tersebut rata-rata belum menikah. Namun, kebijakan perusahaan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
“Kita bicara masalah kebijakan perusahaan, jika merujuk Permenaker, selama usia produktif, tentu bisa memenuhi syarat dan ikut mendaftarkan. Itulaj pentingnya syarat dan kriteria yang detail, agar pencari kerja tidak dirugikan dan memperoleh kesempatan yang sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novan menekankan agar perusahaan wajib menanggung BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja beserta dua anak, sehingga tanggungan kerap menjadi pertimbangan saat menyeleksi calon tenaga kerja.
Meski begitu, Novan menilai, kecenderungan perusahaan memilih tenaga kerja ‘fresh graduate’ masih tinggi, terutama karena alasan efisiensi dan tanggungan yang lebih ringan. (ADV DPRD SMR)