Samarinda – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di Samarinda diharuskan dilakukan tepat waktu. Sesuai ketentuan, pencairan THR wajib diselesaikan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda.
Ketentuan ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. Dijelaskan olehnya bahwa aturan serupa telah diterapkan saat dirinya masih bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).
“Dalam perjanjian tersebut, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-10 Lebaran. Jika terlambat, perusahaan wajib menambah sebesar empat persen dari jumlah THR yang diterima pekerja,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).
Kebijakan pencairan THR tahun 2025 sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran yang diberikan adalah satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan: (masa kerja/12) × satu bulan upah.
Selain THR, keterlambatan pembayaran gaji juga menjadi perhatian. Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai waktu yang disepakati, pekerja berhak memperoleh kompensasi tambahan sebesar 1 hingga 2 persen.
Untuk pekerja yang tidak mendapatkan THR, pengaduan dapat dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Laporan bisa disampaikan langsung atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.
“Disnaker akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengakomodasi keluhan pekerja terkait THR,” tutup Anhar.












