Indeks

DPRD Samarinda Soroti RTH Jadi ‘Parkiran Pribadi’ Warga

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

SAMARINDA. RealitaKaltim.com- Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim menyorot pentingnya penertiban kendaraan pribadi yang diparkir di ruang publik, terutama ruas Jl Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir sebagai praktik pelanggaran aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kalau mengganggu ketertiban umum, suka tidak suka, itu menyalahi aturan. Karena ruang publik semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Rohim, Kamis (21/08/2025)
Menurutnya, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) atau area publik lainnya sebagai tempat parkir pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas umum. Karena, kendaraan pribadi yang parkir di ruang publik mengganggu kepentingan unum, dan mengurangi kenyamanan dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari ruang publik.
“Kepemilikan kendaraan pribadi harus diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir sendiri. Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan antara individu dan masyarakat luas. Harus ditertibkan, kepemilikan kendaraan pribadi tidak boleh mengganggu kepentingan publik, apalagi parkir di kawasan RTH,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran penting Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar tersebut.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, biasanya dampaknya di tempat-tempat lain juga akan melakukan hal sama,” pungkasnya.
Pernyataan Abdul Rohim menekankan urgensi pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan ruang publik. RTH dan fasilitas umum seharusnya tetap berfungsi sebagai sarana bersama, bukan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi.
Dengan tindakan tegas, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalkan, dan masyarakat memperoleh manfaat penuh dari ruang publik. (ADV DPRD SMR)

Exit mobile version