Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini diambil untuk mengatasi diskriminasi terhadap pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kerap kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengatakan bahwa regulasi ini ditujukan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif, terutama bagi kelompok usia 35 hingga 40 tahun.
“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapkan perusahaan saat membuka lowongan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, kelompok usia 35 sampai 40 tahun masih termasuk usia produktif dan memiliki kapasitas kerja yang mumpuni. Sayangnya, banyak dari mereka yang terhambat mendapatkan pekerjaan hanya karena faktor usia.
Harminsyah menegaskan bahwa batas usia seharusnya bukan satu-satunya tolak ukur dalam menilai kelayakan seorang pekerja. Faktor lain seperti pengalaman, etos kerja, dan kompetensi juga perlu dipertimbangkan secara proporsional.
“Kita perlu mengubah stigma dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang keadilan,” katanya.
DPRD Samarinda berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang mendorong terciptanya ruang kerja yang lebih terbuka dan inklusif bagi seluruh lapisan usia produktif di daerah tersebut.(adv-DPRDSmd)












