DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Warga RT 17 Samarinda Seberang

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

SAMARINDA. RealitaKaltim.com- Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama warga RT 17 Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, Kamis (14/8/2025) lalu.
Pertemuan tersebut membahas tuntutan warga yang meminta kepastian status lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun di tengah rencana pembangunan insinerator atau fasilitas pembakaran sampah di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan, sebagian warga mengaku telah tinggal di lokasi itu selama lebih dari 20 tahun, berkembang dari beberapa rumah menjadi perkampungan padat penduduk.
“Mereka ingin ada kejelasan bukti kepemilikan lahan. Jika tidak ada, warga merasa berhak karena sudah menempati dan merawatnya bertahun-tahun,” ujar Samri.
Ia mengungkapkan, saat melakukan inspeksi lapangan pada 4 Agustus 2025 lalu, pihaknya menemukan wilayah yang direncanakan untuk insinerator sudah dipadati permukiman.
“Apakah pembangunan di lokasi ini benar-benar urgen atau masih ada alternatif lahan lain. Bagaimanapun, warga yang tinggal di sini adalah masyarakat kita yang harus dilindungi,” katanya.
Namun, ia mengkritik pemerintah karena membiarkan situasi ini berlarut-larut. “Kalau dari awal ketika warga mulai membangun ada teguran, mungkin tidak akan jadi masalah seperti sekarang,” tegas Samri. (ADV DPRD SMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *