Samarinda – Masalah keterlambatan pembayaran upah pekerja dalam proyek pembangunan Teras Samarinda Tahap I kembali mencuat. Para buruh dilaporkan belum menerima hak mereka, sementara kontraktor asal Jakarta yang menangani proyek tersebut dituding tidak memenuhi kewajibannya.
Situasi ini mendapat perhatian dari DPRD Samarinda. Anggota Komisi III, Andriansyah, menyatakan bahwa seleksi terhadap mitra kerja harus diperketat oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa penggunaan kontraktor lokal seharusnya lebih diutamakan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kontraktor lokal lebih memahami kondisi daerah dan lebih bertanggung jawab terhadap pekerjanya. Jika ada yang mampu mengerjakan proyek, mereka harus diberdayakan agar hak buruh lebih terlindungi,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Tak hanya itu, desakan agar PT Samudra Anugrah Indah Permai, selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek ini, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) juga disampaikan. Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan yang dinilai abai terhadap hak pekerja tidak lagi diberikan proyek di Samarinda.
Peristiwa ini disebut harus menjadi evaluasi bagi Pemkot Samarinda dalam menentukan rekanan proyek. Harapan pun disampaikan agar pembangunan di kota ini lebih banyak melibatkan perusahaan lokal, sehingga kesejahteraan pekerja dan roda perekonomian daerah dapat lebih terjamin.
“Kita harus memperkuat kontraktor lokal agar mereka berkembang dan mampu bersaing, karena mereka bagian dari masyarakat Samarinda sendiri,” tegas Andriansyah.