Samarinda – Kekhawatiran terus dirasakan oleh para pendidik di Samarinda dalam menjalankan tugas mereka. Sedikit tindakan disiplin yang diberikan kepada siswa dapat berujung pada tuntutan hukum, membuat posisi mereka semakin rentan. Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah membahas usulan regulasi untuk melindungi tenaga pendidik dari risiko hukum yang berlebihan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) mulai diperbincangkan di tingkat legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi penting karena banyaknya laporan mengenai guru yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena tindakan disiplin yang dilakukan terhadap siswa.
“Keresahan ini terus disampaikan oleh para pendidik. Mereka merasa perlu ada payung hukum yang jelas agar tindakan mereka tidak selalu dianggap melanggar,” ujar Novan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, aturan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan di sekolah, tetapi untuk memberikan batasan yang jelas antara tindakan disiplin yang wajar dan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Kasus-kasus di mana guru harus menghadapi tuntutan akibat kesalahpahaman masyarakat terhadap tindakan disiplin semakin sering terjadi. Beberapa di antaranya bahkan berakhir di jalur hukum, membuat banyak tenaga pendidik merasa terintimidasi dalam menjalankan tugasnya.
“Guru memiliki peran tidak hanya dalam pengajaran akademik tetapi juga dalam membentuk karakter siswa. Namun, sering kali niat baik mereka justru dipandang sebagai pelanggaran,” jelas Novan.
Situasi ini menimbulkan dilema besar di kalangan guru. Di satu sisi, mereka dituntut untuk menjaga kedisiplinan dan membentuk karakter siswa. Di sisi lain, mereka takut bahwa setiap teguran atau tindakan yang dilakukan bisa menjadi bumerang.
“Jika guru membiarkan siswa tanpa bimbingan, maka tanggung jawab mereka dipertanyakan. Namun, ketika ada tindakan disiplin, mereka bisa saja dianggap bersalah. Ini yang harus diluruskan melalui peraturan daerah,” tambahnya.
Pembahasan terkait Raperda ini masih berada dalam tahap awal. DPRD Samarinda berencana untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta pakar hukum pendidikan, guna memastikan regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga pendidik tanpa mengabaikan hak-hak siswa.
Kajian lebih mendalam akan dilakukan untuk menentukan mekanisme penyusunan regulasi ini, apakah akan dibentuk panitia khusus (pansus) atau langsung dimasukkan dalam rancangan legislasi daerah.
“Semua kemungkinan masih terbuka. Kami ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar memberikan perlindungan bagi guru, tanpa melanggar hak siswa dalam mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” pungkas Novan.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan para pendidik di Samarinda dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa dihantui ketakutan terhadap konsekuensi hukum yang bisa timbul dari niat baik mereka dalam mendidik siswa.
