Indeks

DPRD Minta Pemkot Samarinda Tertibkan Reklame Semrawut

Penertiban Baliho oleh Satpol PP Samarinda/ Istimewa.

SAMARINDA – Di berbagai sudut Kota Samarinda, baliho, spanduk, dan papan reklame berdiri tanpa aturan yang jelas. Beberapa terlihat menjulang tinggi di persimpangan jalan, sementara lainnya menutupi trotoar dan ruang publik. Pemandangan ini bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran perizinan yang semakin marak.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Samarinda mulai mengambil langkah tegas. Pemasangan reklame yang tidak teratur kini menjadi perhatian utama, terutama karena banyaknya media iklan yang berdiri tanpa izin resmi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa penertiban reklame liar harus segera dilakukan demi menjaga keindahan kota serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Banyak reklame yang dipasang sembarangan, bahkan tanpa melalui proses perizinan yang seharusnya. Kondisi ini bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Kamis (19/3/2025).

Beberapa titik di pusat kota menjadi kawasan yang paling terdampak. Papan reklame kerap ditemukan menutupi rambu lalu lintas, menghalangi pandangan pengendara, dan bahkan berpotensi membahayakan pejalan kaki.

Menanggapi permasalahan ini, DPRD Samarinda sedang merancang regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan reklame. Rancangan aturan tersebut akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dengan tujuan menciptakan sistem pemasangan reklame yang lebih tertib dan terkontrol.

“Aturan yang akan diterapkan mencakup berbagai aspek, seperti lokasi pemasangan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan yang lebih ketat, serta regulasi khusus untuk media digital seperti videotron,” jelas Samri.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan sekaligus memperjelas batasan dalam pemasangan reklame di Samarinda. Dengan sistem yang lebih terstruktur, kota ini dapat terbebas dari kesemrawutan visual yang selama ini terjadi.

Melalui langkah penertiban ini, wajah Kota Samarinda diharapkan bisa menjadi lebih rapi dan nyaman bagi warganya. Keberadaan reklame yang terkontrol tidak hanya mendukung keindahan kota, tetapi juga memberikan ruang yang lebih tertata bagi pengiklan yang ingin berpromosi secara legal.

“Jika pemasangan reklame dilakukan sesuai aturan, maka tata kota akan lebih indah dan nyaman bagi semua,” pungkas Samri.(adv)

Exit mobile version