Indeks

Dampak Tambang Batu Bara Disorot, DPRD Samarinda Awasi Ketaatan Reklamasi

Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi tambang/realitakaltim.com

SAMARINDA – Aktivitas pertambangan batu bara di Samarinda terus menjadi sorotan. Meski sektor ini berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah, dampak lingkungannya juga tak bisa diabaikan. Lubang-lubang bekas tambang yang belum direklamasi, pencemaran air, serta minimnya upaya pemulihan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Atas dasar itu, Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi tambang di kawasan Palaran dan sekitarnya. Selama dua hari, sejak Selasa (18/3/2025) hingga Rabu (19/3/2025), para legislator meninjau langsung kondisi di lapangan guna memastikan bahwa perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus terus dilakukan agar perusahaan-perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawabnya.

“Sebagai komisi yang bertanggung jawab dalam pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang patuh terhadap aturan, terutama terkait reklamasi dan pengelolaan lingkungan,” ujarnya Rabu (19/3/2025).

Empat perusahaan menjadi objek pemeriksaan dalam sidak kali ini, yakni PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industri Tama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), dan PT Mutiara Etam Coal (MEC).

Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang masih perlu diselesaikan oleh para pemilik tambang. Beberapa di antaranya adalah reklamasi yang belum dilakukan secara optimal serta sistem pengelolaan lingkungan yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi.

Deni menegaskan bahwa Komisi III DPRD Samarinda akan terus mengawal perusahaan-perusahaan ini agar mereka benar-benar bertanggung jawab atas dampak operasional yang telah terjadi.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka memenuhi kewajibannya, bukan hanya mengekstraksi sumber daya alam, tetapi juga melakukan pemulihan lingkungan setelahnya,” tegasnya.

Upaya pengawasan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan dalam operasionalnya. Reklamasi bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab besar yang harus dipenuhi demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. (adv)

Exit mobile version