6.608 Berkas Kedaluwarsa Disketapang Kukar Dimusnahkan

RAPAT Pemusnahan arsip di Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Rabu (30/09/2026). (Foto: IST)

RealitaKaltim.com. TENGGARONG-Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) musnahkan 6.608 berkas kedaluwarsa berusia 18 tahun. Pemusnahan tersebut pertama kali digelar sejak tahun 2008 silam.

Kepala Disketapang Kukar, Ananias menjelaskan penataan dan penyusutan arsip itu bertujuan mendukung pengelolaan dokumen lembaga agar tertib, efisien, akuntabel, sekaligus optimalkan kapasitas ruang penyimpanan ‘record center’

“Berkas yang dimusnahkan itu terhitung sejak berdirinya Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan di tahun 2008 silam. Jadi, 18 tahun belum pernah musnahkan arsip retensi,” jelas Ananias kepada media ini, Sabtu (10/10/2026).

Ananias menjelaskan, proses pemilahan dokumen mengacu pada kriteria ketat ditentukan tim arsiparis, berkas yang dimusnahkan merupakan dokumen kurun waktu 2008 hingga 2021 yang telah melewati tenggang waktu retensi di atas 5 tahun. Seperti surat masuk dan surat keluar yang tidak memiliki nilai sejarah maupun hukum.

Sebaliknya, dokumen vital yang bernilai jangka panjang seperti BPKB, STNK, dan surat kepemilikan aset tetap dipertahankan serta disimpan dengan aman.

“Proses pemusnahan 6.608 berkas dilakukan transparan, disaksikan perwakilan Dinas Arsiparis dan Perpustakaan, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Setkab Kukar. Seluruh dokumen dicacah pakai mesin, dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk didaur ulang,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa, Disketapang Kukar berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan moderen, sebagai penunjang efisiensi administrasi dan kelancaran pelayanan publik di Kukar. (adv/ilm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *