Bontang.RealitaKaltim.com-Maraknya penjualan minuman keras (Miras) ilegal di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Taman, membuat Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam berang dan menuding Pemkot Bontang lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan, dan membuka celah praktik ilegal.
Disebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol telah mengatur bahwa hotel berbintang yang diperbolehkan menjual miras, sementara THM tidak diberi izin. Hotel berbintang dimaksud, yakni Hotel Bintang Sintuk Bontang.
“THM yang tetap menjual miras, jelas melanggar aturan. Kalau dibiarkan, ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan sikap tegas pemerintah dalam menegakkan Perda,” tegas Andi Faizal kepada media ini, Senin (14/7/2025).
Politisi Golkar itu membeberkan bahwa tidak ada dasar hukum yang perbolehkan penjualan alkohol di tempat umum, terlebih lagi di tempat hiburan keluarga yang kerap salahgunakan izinnya untuk menjual miras.
“Pemkot kurang inisiatif untuk inspeksi lapangan, Satpol PP dan instansi terkait harus respons, jangan tunggu laporan warga atau berita di media, baru bergerak. Identitas kota ini relijius. Penjualan miras ilegal akan merusak citra Bontang, dampak sosialnya cukup besar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Faizal juga mengingatkan lembaga DPRD yang diimpinnya agak meningkatkan fungsi pengawasan, dan mendorong pemerintah menindak tegas pelanggaran terkait izin penjualan miras secara konkret, serta menertibkan pelaku usaha nakal.
“Wacana membuka ruang legalisasi, tentu harus dibahas secara terbuka. Tapi, selama belum ada regulasi baru, maka perda yang berlaku harus tetap ditegakkan secara konsisten,” tambahnya. (*/adv)
Penulis : Jaya
Redaktur : Moh Yuhdi












