Izin Bangun Gereja Toraja di Sungai Keledang Bakal Ditinjau Ulang

Muhammad Novan Syahronny, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda

SAMARINDA-Penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Toraja berlokasi di RT 24, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang mendapat perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Pasalnya, aksi penolakan sebagian warga terhadap pendirian rumah ibadah tersebut menjadi topik utama dalam rapat dengar pendapat digelar di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (8/7/2025) lalu.

Dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie bahwa pihaknya sebagai fasilitator pertemukan pihak terkait, guna mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama. Hasil pertemuan itu bermuara pada sikap memiinta dilakukan peninjauan ulang terhadap proses perizinan yang dilakukan terhadap rencana pembangunan gereja tersebut.

“Kami sudah memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari kecamatan dan kelurahan, warga RT 24, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda. Kami akan minta ditinjau ulang saja izinnya,” kata Novan.

Novan menilai perlunya dilakukan peninjauan ulang terhadap proses pengajuan pembangunan gereja sangat penting dilakukan, agar pendirian rumah ibadah tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku, dan tak menimbulkan gesekan dengan warga sekitar.

Sebab, keterangan diperoleh dari hasil pertemuan, FKUB Kota Samarinda menyebut bahwa proses perizinan pembangunan gereja tersebut telah memenuhi ketentuan, termasuk mendapat persetujuan pihak kelurahan dan Kementerian Agama Kota Samarinda.

Namun, masalah yang mencuat saat ini akibat dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pengajuan persetujuan tersebut, sehingga menimbulkan keberatan warga sekitar lokasi rencana gereja tersebut.

“Secara prosedur, FKUB menyebut semua tahapan sudah dilalui. Muncul persoalan validasi data, karena ada warga yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihak DPRD Kota Samarinda berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak, termasuk perwakilan gereja dan warga yang menolak pembangunan, guna mencari solusi yang adil dan menghindari munculnya potensi konflik sosial. (ADV DPRD SMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *