Samarinda – Kebijakan tarif parkir progresif yang diterapkan di Teras Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Aturan tersebut dianggap berpotensi membebani masyarakat dan mendorong maraknya parkir liar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) sebelumnya menjanjikan tarif parkir yang lebih murah dibandingkan parkir liar. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Janji mengenai tarif parkir yang lebih terjangkau mulai dipertanyakan sejak sistem progresif diterapkan. Awalnya, saat Teras Samarinda diresmikan pada 2024, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2 ribu. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan parkir liar di sekitar lokasi yang mencapai Rp10 ribu.
Namun, dengan kebijakan baru, tarif parkir kini dihitung secara progresif. Pengguna kendaraan dikenakan biaya Rp2 ribu untuk satu jam pertama, kemudian bertambah Rp1 ribu setiap jam berikutnya hingga mencapai batas maksimal Rp10 ribu dalam sehari.
Meskipun aturan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, Iswandi menilai bahwa evaluasi tetap diperlukan. Ia menekankan bahwa peningkatan tarif seharusnya diikuti dengan perbaikan layanan, termasuk jaminan keamanan bagi kendaraan yang diparkir.
“Jika tarif dinaikkan, maka pelayanan juga harus lebih baik. Keamanan kendaraan perlu lebih terjamin agar masyarakat merasa nyaman menggunakan parkir resmi. Jika tidak ada peningkatan yang signifikan, maka kebijakan ini perlu dikaji ulang,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).
Selain tarif, fasilitas parkir juga menjadi perhatian. Menurutnya, masyarakat akan lebih tertarik menggunakan parkir resmi apabila kenyamanan dan keamanan dapat lebih diutamakan.
“Jika ingin parkir resmi menjadi pilihan utama masyarakat, maka fasilitasnya harus lebih baik dibandingkan parkir liar. Hal ini yang harus menjadi perhatian utama,” tutupnya.












