JAKARTA. RealitaKaltim.com — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan. Rapat tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Finalisasi batas administratif IKN kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Pemerintah pusat bersama daerah penyangga sedang menyempurnakan regulasi acuan batas dalam bentuk Permendagri.
Bupati Mudyat Noor menyebut proses penentuan batas telah melalui kajian teknis dan verifikasi lapangan. Ia menegaskan pentingnya kejelasan batas bagi pelayanan kepada masyarakat.
“Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, apalagi menjelang penetapan status daerah khusus IKN,” ujar Mudyat.
Ia juga menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pembangunan IKN yang harus memberikan manfaat bagi daerah penyangga.
“Kami mendukung 100 persen pembangunan IKN. Harapannya, daerah penyangga juga berkembang dan tidak tertinggal,” tegasnya.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sri Purwaningsih. Ia menyampaikan bahwa penyusunan batas wilayah menunjukkan progres signifikan, termasuk telah disepakatinya koordinat batas.
“Penyelesaian batas tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus dilakukan bersama dan saling mendukung,” kata Sri.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud juga memberikan dukungan terhadap percepatan pengesahan batas IKN. Ia meminta pelibatan perangkat teknis daerah dalam proses penyempurnaan aturan.
“Agar hasil akhirnya benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkap Rudy.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan batas wilayah yang ditandatangani pada 21 Oktober 2025 oleh kepala daerah penyangga dan Otorita IKN. Selain membahas batas IKN, pertemuan juga mengulas penyelesaian batas wilayah lainnya di Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu.
Rapat turut dihadiri perwakilan Pemkab Kukar, Pemkot Balikpapan, Kepala Biro POD Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah. (adv)












